Kamis, 23 Juni 2011

Berlaku untuk Pembatasan Motor PP 'ERP'

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Dengan PP ini, Pemerintah Provinsi DKI bisa menerapkan berbagai manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jakarta, termasuk pembatasan motor di jalan protokol.

"Bisa juga untuk pembatasan motor. Pengaturan kendaraan tidak bermesin pun bisa dilakukan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan saat dihubungi VIVAnews, 24 Juni 2011.

"Ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga dua. Tidak hanya untuk angkutan umum, tapi juga angkutan barang dan kendaraan pribadi," lanjutnya.

Dengan PP ini, pemerintah provinsi dan daerah bisa mengatur lalu lintasnya sesuai kondisi masing-masing. "Penggunaan jalan diatur bagaimana. Siapa melakukan apa, ada siapa yang tangani infrastruktur jalan," jelas Bambang.

Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menerapkan pembatasan sepeda motor, maka Pemprov DKI yang berhak memutuskan teknis pelaksanaannya. Apakah itu jam penerapan, atau di jalan mana saja aturan itu diterapkan.

"Bergantung masing-masing daerah. Kementerian hanya menyiapkan landasan hukum," jelasnya. (umi)